POLHUKAM.ID - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan kembali bahwa mereka tidak berkewajiban mempublikasikan ijazah asli Presiden Joko Widodo, meski muncul desakan dari sejumlah pihak yang meragukan keabsahannya.
Pernyataan itu datang di tengah maraknya kembali isu soal legalitas ijazah Jokowi yang ramai dibicarakan di media sosial.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyesalkan adanya informasi keliru dan upaya disinformasi yang terus beredar.
Ia menekankan bahwa Jokowi memang pernah menjadi mahasiswa UGM dan menyelesaikan studinya secara sah.
“Ijazah serta skripsi Joko Widodo itu otentik. Beliau aktif sebagai mahasiswa, dikenal oleh teman-temannya, dan lulus sesuai prosedur akademik,” ujar Sigit.
Tak hanya pihak kampus, sejumlah akademisi dan alumni juga turut bersuara.
Guru besar hukum administrasi negara, Prof. Zainal Arifin, menjelaskan menurut hukum, UGM tak bisa dipaksa menunjukkan dokumen akademik pribadi kepada publik tanpa permintaan resmi dari otoritas yang berwenang.
“Ijazah adalah data pribadi yang dilindungi undang-undang. Tidak ada aturan hukum yang mewajibkan kampus membuka akses dokumen tersebut kepada siapa saja,” tegasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Buka Suara ke Tokoh Kritis: Kedaulatan Negara Terancam Oligarki!
Prabowo 2029 Tanpa Gibran? Analisis Mengejutkan Soal Strategi Gerindra
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai