POLHUKAM.ID -Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden merupakan keresahan atas rumor bahwa putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi akan menggantikan Presiden Prabowo Subianto dua tahun ke depan.
Demikian pandangan peneliti media dan politik Buni Yani dalam keterangannya, Senin 9 Juni 2025.
Diketahui, surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Apabila Gibran menjadi Presiden RI, maka akan menjadi tragedi maha dahsyat bagi Indonesia. Indonesia terancam bubar tahun 2030. Kemungkinan akan terjadi huru-hara besar," kata Buni Yani.
Menurut Buni Yani, skenario Gibran Presiden RI inilah yang tidak bisa diterima para purnawirawan TNI yang loyalitasnya ke negara tidak perlu diragukan lagi.
"Sepak terjang Jokowi tidak bisa dibiarkan. Karenanya para purnawirawan dengan lugas dan lantang menyusun kekuatan dan mendesak agar Gibran segera dimakzulkan," kata Buni Yani.
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio menyebut bahwa setidaknya ada empat poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta MPR, DPR dan DPD RI untuk memakzulkan Gibran.
Pertama, Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan. Kedua, Kepatutan dan Kepantasan. Ketiga, Ditinjau dari Moral dan Etika Gibran Rakabuming Raka. Keempat, Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarga.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Tarif Cukai Rokok Tak Naik pada 2026
Nasdem Senang Ahmad Ali-Bestari Barus Jadi Pengurus PSI Setelah Gagal Nyaleg
TERUNGKAP! Anies Tiga Kali Ditawari Masuk Kabinet Tapi Tidak Mau, Karena Masih Ada Gibran di Pemerintahan
Kata Kapolri Listyo: Kalau Saya Mundur Tidak Menyelesaikan Masalah, Justru Semakin Parah!