HARIAN MERAPI - Hasil pertandingan final Liga 3 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mempertemukan Perkumpulan Sepakbola Hizbul Wathan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PS HW UMY) dengan Persiba Bantul masih menyisakan beberapa kejanggalan.
Menurut Manajer PS HW UMY, Dr Filosa Gita Sukmono MA, wasit Irfan Wahyu Wijanarko yang memimpin jalannya pertandingan pada laga final Liga 3 DIY, 26 Desember 2023 lalu dianggap mengambil beberapa keputusan yang tak sesuai dengan kode etik disiplin.
“Menanggapi hal tersebut, kami dari PS HW UMY akan segera mengajukan permohonan investigasi wasit final Liga 3 DIY kepada Komite Disiplin Asosiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia-PSSI DIY,” papar Filosa kepada awak media di kompleks UMY, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Polri masih kesulitan menangkap Fredy Pratama, gembong narkoba itu dilindungi gangster di Thailand
Dipaparkan pula oleh Filosa, beberapa keputusan dari wasit selama pertandingan menjadi keputusan yang hanya adil bagi salah satu pihak, dalam hal ini tidak termasuk PS HW UMY.
Apa yang dialami oleh PS HW UMY sebenarnya sudah dilindungi oleh Pasal 1 Kode Disiplin PSSI 2023, dimana segala jenis pelanggaran disiplin dapat dilakukan tindakan berupa sanksi.
Sehingga pertandingan dan kompetisi berjalan dengan disiplin, adil dan sportif, sesuai dengan Laws of the Games.
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Dianggap Kunci Timnas, Netizen Serukan Erick Thohir Perpanjang Kontraknya
Gaji Fantastis Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Berapa Kompensasi yang Didapat Usai Dipecat?
Patrick Kluivert Dipecat, Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia?
Menpora vs Ketum PSSI: Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?