Pemerintah pada dasarnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan payung hukum pengelolaan sampah elektronik. Namun, saat ini regulasi yang secara khusus mengatur pengelolaan limbah vape belum tersedia.
“Regulasi yang langsung mengatur secara khusus pengelolaan limbah vape tidak ada. Namun, regulasi terkait pengelolaan lingkungan secara umum, seperti limbah padat, cair, gas, serta B3 secara umum diatur oleh KLHK. Setelah mulai melakukan kegiatan usaha, harus melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Semua limbah nantinya harus memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan, jadi memang perlu kolaborasi dari berbagai pihak,” lanjut Edy.
Dalam kesempatan berbeda, Astien Setyaningrum, yang mewakili Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, menyebutkan bahwa Kemenperin memiliki payung industri hijau yang bekerja sama dengan institusi-institusi transversal, seperti pembuatan 6 mini depo pusat industri hijau.
Tentu ke depannya akan terus dikembangkan kebijakan yang sesuai, mengingat industri ini juga berkembang dengan pesat.
“Limbah bisa bermanfaat kalau kita olah, pengelolaannya bisa berjalan baik dengan kerja sama dari hulu ke hilir antara pemangku kepentingan, konsumen, dan produsen. Agar kita mampu menjadi tuan rumah dalam negeri sendiri, kita perlu memperkuat daya saing untuk industri rokok elektrik, tentunya tidak hanya dalam aspek produksi tetapi juga pengelolaan limbah melalui daur ulang,” tutup Astien ketika menjadi narasumber dalam Webinar CYPR (02/06).
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid