POLHUKAM.ID - Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai wajar jika DPR RI memilih tidak membacakan surat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI sejak 2 Juni 2025 lalu.
Ia menilai, meski alasan tidak dibacakannya surat tersebut terdengar administratif, namun DPR terlihat memperhitungkan konsekuensi kegaduhannya di masyarakat jika membahas pemakzulan Gibran.
"DPR tahu jika membahas pemakzulan ini akan menimbulkan kegaduhan lagi di masyarakat, jadi wajar jika akhirnya tidak dibacakan," kata Hendri dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Ia pun melihat bahwa momentum untuk membacakan surat pemakzulan tersebut sudah lewat dan masyarakat kini terlihat sudah tidak membahas hal tersebut.
Kendati begitu, menurut Hendri, para purnawirawan TNI itu juga boleh mempertanyakan nasib dari suratnya.
"Saya melihat bahwa momentum untuk membacakan surat itu sudah lewat, kini masyarakat juga sudah mulai tidak membahas isu pemakzulan wapres, walaupun sang pengirim surat juga masih boleh bertanya akan nasib kelanjutan suratnya," katanya.
Terlebih, Hendri melihat kini DPR sudah sepakat mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029 nanti.
Hal itu dibuktikan dari tidak dibacakannya surat pemakzulan tersebut.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya