Akibatnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji karyawan pun menjadi terganggu.
"Rekening 40 akun diblokir. Padahal itu menjelang idul Fitri. Kita sudah konsultasi ke BI dan OJK tidak boleh ada pemblokiran kecuali ada tersangkanya,” kata Haposan di akun channel youtube Serambi Adi Warman "Maraknya Industrial Hukum" dikutip.
Menurut Haposan seharusnya pembekuan dan pemblokiran rekening tidak perlu terjadi karena hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus PT Titan.
"Sampai detik ini belum ada tersangka, tetapi tindakan polisi sudah ada penyitaan, pemblokiran, penggeledahan," tambahnya.
Dalam video itu dijelaskan pula perkara yang saat ini sedang dilaporkan oleh Bank Mandiri itu merupakan perkara yang sama dengan perkara yang pernah dilaporkan tahun lalu ke Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid