"Objeknya sama, penyidiknya sama, alasan pelaporan sama, jadi laporan tahun lalu dihentikan dengan alasan penyidik tidak cukup bukti, lalu dilaporkan lagi kali ini. Padahal menurut peraturan yang ada kalau mau memperkarakan kembali tidak boleh dengan laporan baru. Jadi bisa lewat praperadilan,” tambahnya.
Haposan menjelaskan sempat beredar di media sosial soal ribut-ribut karyawan yang meminta hak atas gaji dan belum dibayarkannya THR karyawan PT Titan.
Hal itu terjadi karena Titan Group adalah perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan nyaris menghentikan operasionalnya, dikarenakan 40 rekening perusahaannya telah diblokir.
viva
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid