"Semuanya akan membahayakan kesehatan jika digunakan secara berlebihan," komentar Anutin.
Pada Senin (13/6), Somsak Akksilp, direktur jenderal Departemen Layanan Medis Kementerian Kesehatan Masyarakat, memperingatkan penggunaan ganja untuk rekreasi, terutama di kalangan anak muda.
Undang-undang menganggap THC (tetrahydrocannabinol) rendah menjadi 0,2 persen berat kandungannya atau lebih rendah. Persentase yang lebih tinggi untuk ekstrak ganja dan rami masih ilegal.
THC adalah senyawa psikoaktif utama dalam ganja yang membuat orang merasa melayang.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid