POLHUKAM.ID – Wali Kota Prabumulih, Arlan memberikan klarifikasi terkait isu mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Arlan menegaskan bahwa dia belum mengambil tindakan pencopotan terhadap Roni.
"Tidak pak, belum ada pencopotan dengan Pak Roni ini," ujar Arlan di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Meski tidak melakukan mutasi, Arlan mengaku telah menyampaikan pesan secara lisan kepada Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih, A Darmadi, agar memberikan teguran kepada Roni. Dia menekankan, mutasi hanya akan dilakukan jika pelanggaran serupa terulang kembali.
"Cuman secara lisan penyampaian saya, tolong kasih tahu pak Kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan, tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi. Kage (nanti Bahasa Sumsel) aku copot, cuman sebatas itu pak," ucapnya.
Sebelumnya, Itjen Kemendagri memeriksa Arlan atas dugaan pelanggaran prosedur mutasi jabatan Kepala Sekolah. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari, dan turut melibatkan Roni Ardiansyah serta Kadisdik Prabumulih.
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Sang Made di kantornya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid