Begini Asal-Usul Kasus Suap Walkot Ambon yang Kini Ditahan KPK

- Sabtu, 14 Mei 2022 | 08:30 WIB
Begini Asal-Usul Kasus Suap Walkot Ambon yang Kini Ditahan KPK

Selain Richard, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

"Pada tahun 2020, RL yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017—2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dikutip dari Antara, Dalam pengurusan izin tersebut, lanjut Firli, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

"Menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)," kata Firli.

Halaman:

Komentar

Terpopuler