Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?

- Kamis, 18 September 2025 | 20:20 WIB
Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?


Beredar kabar bahwa massa aksi berencana menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendesak penangkapan terhadap terpidana Silfester Matutina pada Jumat (19/9/2025) besok.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (18/9/2025) massa akan memulai aksi pada pukul 13.30 WIB.  Dalam undangan aksi yang diterima, salah satu seruan aksi menyertakan tagar #TangkapSilfesterMatutina dan #AtauCopotJaksaAgung.

Adapun beberapa poin tuntutan massa di antaranya: menangkap Silfester Matutina, atau mencopot Jaksa Agung ST Burhanudin; menegaskan negara tidak boleh kalah menghadapi terpidana; mendesak Kejagung segera menetapkan status buron terhadap Silfester Matutina.

Lalu, menyuarakan kekecewaan publik karena Silfester belum ditangkap hingga kini dan mendesak agar Silfester tetap diburu meski harus bersembunyi sampai ke Solo.

Mengapa Silfester tak kunjung dipenjara?
Hingga kini, publik dibuat bertanya-tanya mengenai nasib Silfester Matutina yang hingga kini belum juga menjalani hukuman penjara 1, 5 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Sola itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengklaim bahwa salah satu alasan utama penundaan penahanan Silfester adalah karena kondisi kesehatannya. Menurut Anang, Silfester terakhir kali dikabarkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

"Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia, " kata Anang Supriatna di Kejati Bali, Denpasar, Bali, Selasa (16/9/2025).

Anang menegaskan bahwa perkara yang menjerat Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selaku pihak eksekutor telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap Silfester.

"Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah melakukan beberapa pemanggilan. Tinggal kita tunggu lagi langkah-langkah hukum apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Pun, Anang mengaku telah mengingatkan Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi terpidana yang juga merupakan mantan relawan Joko Widodo di Pilpres itu. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai langkah Jaksa Agung yang dinilai belum memberikan teguran kepada Kejari Jaksel terkait lambannya penanganan perkara ini.

"Kita sudah berusaha mencari. Kita sudah mengingatkan, untuk menjalankan langkah-langkah hukum. (Kalau ditahan butuh berapa lagi), itu tanya ke Kejari Jakarta Selatan kalau soal itu, " jelas Anang.

"Tanyalah ke Kejari Jakarta Selatan, jangan ke aku. Eksekutor di sana. Sekarang kita menunggu pergerakan dari Kejaksaan Jakarta Selatan, dan sudah diingatkan, " imbub Anang yang juga mantan Kajari Jaksel.

Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada status Silfester Matutina yang tak kunjung ditahan meskipun telah divonis 1, 5 tahun penjara dan upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla juga telah ditolak.

Sumber: monitor
Foto: Seruan tangkap Silfester Matutina atau copot Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Istimewa)

Komentar