MANADOPOST.ID- Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pada Selasa (16/01/2024).
Kepala Kejari Manado Wagiyo SH MH melalui Kasie Intel Hijran Safar SH mengungkapkan, pemeriksaan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan incinetaror medis dan incinerator umum Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Manado Nomor : 6/Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PNMnd dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-1994/P.1.10/Fd.2/11/2023.
Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa personal computer (PC) dan handphone, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan pengadaan I
Incinetaror medis dan incinerator umum Tahun Anggaran 2019, serta peralatan berupa blower.
Adapun barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan pengadaan incinetaror medis dan incinerator umum Tahun Anggaran 2019," pungkas Safar. (gre)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manadopost.jawapos.com
Artikel Terkait
Lanjutan OTT Bupati Koltim Abd Azis, KPK Geledah Kantor Kemenkes
Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi
Penguntitan Jampidsus: Mantan Wakapolri Ungkap Aroma Backing & Penyalahgunaan Wewenang Densus 88!