Meski Ditunda, Voting Sidang PKPU Garuda Sudah Final

- Senin, 20 Juni 2022 | 20:50 WIB
Meski Ditunda, Voting Sidang PKPU Garuda Sudah Final

"Kalau hasil voting tidak berubah karena Greylag sendiri sudah ikut namanya, sudah mengajukan hak suaranya kemarin dan memang pada saat voting meteka tak setuju atas proposal perdamaian," ujar Asri saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Akibat Dua Lessor Tidak Setuju, Sidang Putusan PKPU Garuda Kembali Ditunda

Asri mengatakan, mereka sudah gunakan haknya untuk voting. Dengan begitu, tidak akan ada perubahan dalam voting karena sudah mengajukan haknya untuk lakukan voting. Sebagaimana diketahui, perusahaan yang keberatan terhadap jalanya sidang tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Asri melanjutkan, sebagai tim pengurus, dirinya sangat memahami penundaan yang dilakukan oleh majelis hakim karena memang ada surat dari dua kreditor dan memang sudah mengajukan keberatan kepada tim pengurus sebelumnya dan kepada hakim pengawas. 

"Akan tetapi, kami sudah menjawab dan hakim pengawas juga sudah menetapkan nilai tagihan Greylag berapa itu. Sudah ditetapkan, tetapi memang hari ini kuasa hukum dari Greylag mengajukan keberatan kepada hakim pemutus, dan akan dipelajari oleh hakim pemutus kami, tadi menyampaikan kepada hakim pemutus hanya sebatas informasi bahwa itu sudah ditetapkan oleh hakim pengawas. Intinya seperti itu," ujarnya.

Adapun jumlah utang yang dilakukan Garuda kepada dua lessor tersebut berjumlah sekitar Rp2 triliun. "Lessor dari asing dan kuasa hukum di Indonesia adalah Hiswara Bunyamin Tandjung. Jumlah suaranya itu ada 2 kreditor, totalnya dari sisi tagihan yang diakui oleh hakim pengawas itu sekitar Rp2 triliun lebih," ungkapnya. 

Halaman:

Komentar