RUU PDP Belum Juga Membuahkan Hasil, Ini Kata Peneliti CIPS...

- Selasa, 21 Juni 2022 | 18:40 WIB
RUU PDP Belum Juga Membuahkan Hasil, Ini Kata Peneliti CIPS...

“Pengesahan RUU ini perlu segera dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi terciptanya ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan aman,” terang Pingkan, melansir dari siaran resminya, Selasa (21/6/2022).

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan peluang serta potensi ekonomi digital Indonesia diprediksi mencapai USD146 miliar di 2025 dan meningkat menjadi USD330 miliar di 2030. Peneliti CIPS mengatakan potensi ini perlu ditindaklanjuti dengan, salah satunya memberikan jaminan keamanan pada interaksi digital, seperti transaksi keuangan dan keamanan data pribadi.

Baca Juga: RUU PDP Harus Cepat Disahkan, CIPS Sebut Aliran Dana Lintas Batas Harus Terjamin Keamanannya!

Pingkan menjelaskan pengesahan RUU PDP akan mempertegas tanggung jawab pengendali data pribadi untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna diikuti dengan sanksi terhadap kelalaian atau pelanggaran. Hal ini akan mendorong pengendali data pribadi untuk menerapkan best practice untuk melindungi data pribadi pengguna.

Kemudian, jika RUU PDP disahkan, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 72 jam kepada pemilik data dan instansi pengawas jika terjadi data breach atau kegagalan perlindungan data pribadi.

"Konsep transparansi pada pelaporan sangat penting. Saat ini, kerangka kebijakan yang berlaku memberikan tenggang waktu 14 hari," ujar Pingkan.

Halaman:

Komentar

Terpopuler