Program implementasi pengelolaan sampah di Kawasan dan Perusahaan ini merupakan tindak lanjut dan aktualiasi dari Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Hadirnya Peraturan Gubernur ini mendorong adanya pengelolaan sampah industri yang lebih terencana dan terklasifikasi berdasarkan sumber sampah. Anies berharap adanya kolaborasi dari setiap pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah sehingga dapat menyukseskan implementasi pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan bahwa selaras dengan hal tersebut, ini tentu sejalan dengan adanya produk JakOne Artri milik Bank DKI dalam menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
JakOne Artri merupakan aplikasi yang diperuntukan bagi masyarakat untuk dapat melakukan jual dan beli komoditas sampah secara online dengan uang elektronik JakOne Pay yang ada pada aplikasi JakOne Mobile. Dengan adanya JakOne Artri tentu akan memudahkan masyarakat dalam mengelola sampah dan menyalurkan sampah sehingga memiliki nilai ekonomi.
“Dengan JakOne Artri masyarakat dapat mengelola sampah secara modern dan berkelanjutan dengan melakukan langkah 3R, yakni reduce (kurangi), reuse (gunakan kembali), dan recycle (daur ulang) sesuai dengan program dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,” ujar Herry, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Selain mendukung pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup ramah lingkungan, serta upaya menjaga kelestarian bumi secara modern, JakOne Artri ini menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid