Penelitian CfDS menemukan bahwa peningkatan jumlah pengguna internet berimbang dengan jumlah konten di platform digital, baik yang dilaporkan ke pemerintah maupun yang dilaporkan ke lembaga non-pemerintahan.
Sepanjang 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika diketahui memblokir 565.449 konten negatif. Sementara pada 2020 jumlahnya 313.688, berdasarkan dokumen kementerian yang dapat diakses melalui situs resmi. Pada 2019, Kementerian Kominfo mendapat 431.065 aduan konten negatif.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid