Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online

- Kamis, 30 Juni 2022 | 19:50 WIB
Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online

Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan berbagai platform digital dalam menyediakan layanan pembayaran pajak online ini dapat terus digencarkan guna mengoptimalkan pendapatan negara dengan efisien dan efektif sekaligus memberikan kemudahan pada seluruh lapisan masyarakat dalam membayarkan pajaknya. 

Hal ini turut disampaikan oleh ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda. Ia mengatakan semakin banyak kanal pembayaran untuk urusan pajak atau pemerintahan, maka semakin bagus untuk pemasukan negara baik di pusat maupun daerah.  

"Ini terkait dengan semakin mudah masyarakat untuk melakukan pembayaran, agar taat pajak dan memang bisa dikembangkan melalui digitalisasi kanal pembayaran. Mungkin nantinya bukan cuman dari e-commerce, tapi bisa melalui e-wallet ataupun dari layanan ride-hailing." tutur Nailul saat dihubungi. 

Namun demikian, hal ini tentu harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang ada di setiap wilayah dan sumber daya manusia dari pemerintah itu sendiri. 

“Selain mendorong partisipasi para wajib pajak dan memaksimalkan potensi penerimaan negara, pembayaran pajak online melalui Tokopedia juga diharapkan dapat meningkatkan penggunaan pembayaran digital dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Indonesia,” tutup Astri.

Saat ini, Tokopedia telah melakukan kerjasama dengan 211 kota/kabupaten di Indonesia dimana semua pembayaran PBB di kota/kabupaten tersebut bisa dilakukan secara digital lewat Tokopedia.

Baca Juga: Bank Mandiri Dukung Ditjen Pajak Kembangkan NPWP 16 Digit

Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pengenaan pajak atas kepemilikan atau perolehan manfaat tanah dan bangunan oleh individu maupun kelompok.

Bayar PBB harus dilakukan setiap setahun sekali, di mana wajib pajak harus segera melakukan pembayaran maksimal enam bulan setelah memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler