Denon juga mengatakan bahwa langkah penting lainnya yang juga telah dilakukan oleh pihaknya adalah melakukan pendekatan yang sangat intensif dan pro aktif kepada regulator dalam hal ini Direktorat Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian tarif, yaitu melalui biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge).
"Saat kenaikan harga avtur dunia, kami dari INACA langsung melakukan pendekatan dengan regulator dan usulan kami disetujui. Dimana perusahaan makapai bisa menerapkan biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge) hingga 10% di atas tarif batas atas (TBA)," katanya.
Denon juga memastikan bahwa ke depan pihaknya akan terus berupaya melakukan trobosan, dan juga pendekatan yang intensif kepada berbagai pihak untuk memperjuangkan nasib maskapai di Tanah Air agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Salah satunya ialah INACA akan melakukan pertemukan dengan sejumlah pihak dan lessor maskapai untuk membicarakan Recovery Plan Industri Penerbangan di Indonesia," tutupnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid