Harus Daftar Ulang, PSE Seperti Google, Netflix Hingga Twitter Terancam Diblokir, Kominfo Berani?

- Sabtu, 02 Juli 2022 | 19:40 WIB
Harus Daftar Ulang, PSE Seperti Google, Netflix Hingga Twitter Terancam Diblokir, Kominfo Berani?

Ia melanjutkan jika sampai diblokir, maka akan timbul illicit economy atau ekonomi ilegal dimana selain tidak tercatat dalam transaksi masyarakat, juga akan merugikan negara dengan kehilangan potensi penerimaan pajak. 

"Selain itu, Indonesia akan dinilai sebagai negara yang tidak ramah terhadap perusahaan teknologi. Lalu akan menurunkan investasi yang masuk," tegasnya.

Untuk diketahui, pendaftaran PSE tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler