Ketua Bidang Regulasi, Kepatuhan, dan Litigasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Rudy Kamdani, mengungkapkan bahwa salah satu contoh paling baru ialah kasus yang melibatkan seorang pria di Bekasi. Ia melakukan skenario dengan pura-pura mati tenggelam di Sungai Kalimalang demi bisa mendapatkan klaim asuransi jiwa sebesar Rp3 miliar. Kejadian tersebut dipastikan bukan yang pertama kalinya terjadi di industri asuransi jiwa.
Padahal, tegas Rudy, mengajukan klaim kematian tidak semudah pemilik polis meninggal dan klaim langsung dibayarkan. Pengajuan klaim harus disertakan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan butuh beberapa waktu untuk memastikan surat atau dokumen tersebut asli.
"Yang terjadi di Kalimalang itu sebenernya rekayasa, fiktif. Kalau dia nyemplung, hilang, terus meninggal, gak semudah itu (pengajuan klaimnya) karena yang bisa menjelaskan seseorang itu mati ada suratnya dari pihak berwenang," tegas Rudy dalam Media Gathering AAJI di Bandung beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan ada beberapa kejahatan lain yang umum terjadi, mulai dari pemalsuan dokumen klaim; membeli polis orang yang sudah meninggal atau orang yang tidak layak diasuransikan; hingga memanipulasi data, profil, serta kondisi kesehatan pihak tertanggung.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid