Digugat PT Harmas Rp1,1 Triliun, Bukalapak Angkat Bicara

- Senin, 04 Juli 2022 | 23:50 WIB
Digugat PT Harmas Rp1,1 Triliun, Bukalapak Angkat Bicara

Perseroan menyatakan melalui siaran persnya yang diterima Senin (4/7/2022), bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

Menurut catatan Bukalapak, dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.

Baca Juga: Pendapatan Mitra Melesat, Bukalapak Cetak Revenue Rp788 Miliar dalam Tiga Bulan 

Manajemen Bukalapak menjelasakan bahwa putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

"Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia," tulis pihak Bukalapak.

Bukalapak menambahkan bahwa pihaknya sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini. Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.

Halaman:

Komentar

Terpopuler