Etika bermedia digital membuat seseorang lebih sopan ketika berselancar di dunia digital, termasuk saat berkomentar di media sosial. Sekarang ini masyarakat harus berhati-hati menyuarakan pendapat agar tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita harus tahu, UU ITE itu luas cakupannya, tapi paling tidak kalau kita mau berkomentar atau menegur orang, tahu itu di konten atau status orang. Kalau memang mau menegur, sebaik-baiknya menegur adalah di ruang privat,” kata Relawan Mafindo, Puji F. Susanti saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (1/7).
Baca Juga: Punya Ikatan Kerja Sama, Anies Baswedan Diminta Turun Tangan Soal Penyelewedan Dana Umat ACT
Jika menegur seseorang di kolom komentar, lanjut dia, berpotensi menimbulkan kesan mempermalukan sehingga disalahartikan. Apalagi misalnya orang lain berkomentar memuji, walaupun konten tersebut mengandung SARA atau konten tersebut pendapat pribadi yang bukan secara umum bisa diterima orang.
Seseorang juga harus memerhatikan etika ketika memberi teguran di ruang privat. Kata-kata yang digunakan sopan dan tidak menyudutkan. “Kalau misal mengandung SARA sebaiknya memberi nasihat yang netral karena itu sensitif. Meski memberi nasihat lewat DM, kita bisa juga dikasuskan," ujar Puji.
Dosen Universitas Darussalam Gontor dan Anggota Japelidi, Nurhana Marantika, M.A menjelaskan, seseorang juga perlu memerhatikan karakter orang yang ditegur. Apalagi usia orang yang ingin ditegur lebih tua.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid