Kontribusi Industri Perkebunan Kelapa Sawit terhadap Penerimaan Daerah

- Rabu, 06 Juli 2022 | 12:20 WIB
Kontribusi Industri Perkebunan Kelapa Sawit terhadap Penerimaan Daerah

Dilansir dari laman Palm Oil Indonesia pada Rabu (6/7/2022), perkebunan kelapa sawit merupakan pembayar pajak, baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Perorangan maupun Badan (PPh), Pajak Perdagangan Internasional (Bea Keluar, Pungutan Ekspor, Bea Masuk), dan Dividen (khusus BUMN/BUMD perkebunan) untuk setiap kegiatan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Kontribusi Sawit dalam Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, seperti Apa?

"Melalui mekanisme APBN/APBD penerimaan pemerintah tersebut didistribusikan baik untuk membiayai kegiatan kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui instrumen desentralisasi fiskal seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)," catat laman Palm Oil Indonesia.

Halaman:

Komentar

Terpopuler