Dilansir dari laman Palm Oil Indonesia pada Rabu (6/7/2022), perkebunan kelapa sawit merupakan pembayar pajak, baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Perorangan maupun Badan (PPh), Pajak Perdagangan Internasional (Bea Keluar, Pungutan Ekspor, Bea Masuk), dan Dividen (khusus BUMN/BUMD perkebunan) untuk setiap kegiatan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit.
"Melalui mekanisme APBN/APBD penerimaan pemerintah tersebut didistribusikan baik untuk membiayai kegiatan kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui instrumen desentralisasi fiskal seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)," catat laman Palm Oil Indonesia.
Dengan kata lain, kontribusi perkebunan kelapa sawit bagi penerimaan daerah telah terjadi selama ini, baik melalui mekanisme fiskal APBN maupun melalui APBD provinsi, APBD kabupaten, dan APBD kota. Makin berkembang dan meningkat produksi minyak sawit di daerah yang bersangkutan, makin besar kontribusinya terhadap penerimaan daerah. Selain itu, masyarakat juga menerima dana CSR melalui berbagai kegiatan produktif seperti beasiswa pendidikan, bantuan permodalan, pelatihan, maupun pengembangan budaya lokal.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid