"Sekuritisasi ini bagaimana aset rumah yang jangka panjang 15 tahun dicicil pemiliknya bisa jadi underlying asset yang bisa di-issue dengan SBN baru. Jadi, bisa dijual di pasar sekuder," jelas dia.
Meski demikian, ia menggarisbawahi sekuritisasi aset perlu dilakukan secara hati-hati dan dengan tata kelola yang baik.
"Saya harap kita bisa belajar dan sekaligus membangun inisiatif-inisiatif baru dan melihat ekosistem perumahan di Indonesia," pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid