Depok Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Wadah Daging Kurban

- Kamis, 07 Juli 2022 | 17:30 WIB
Depok Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Wadah Daging Kurban

Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana pengolahan sampah berupa tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan salat Iduladha dan pembagian daging kurban.

Instruksi lainnya yaitu melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan salat Iduladha dan pembagian daging kurban. Kemudian, menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Wabah PMK Merebak, Nilai Ekonomi Kurban 2022 Naik Tipis

Setiap lurah juga diminta agar melaporkan pelaksanaan hari raya Iduladha tanpa sampah plastik di lingkungannya masing-masing.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler