Presiden Jokowi mengumumkan keputusan tersebut melalui siaran persnya yang ditayangkan virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.
Namun terdapat sejumlah syarat dari Presiden Jokowi agar masyarakat bisa lepas masker saat melakukan aktifitas sehari-hari.
Presiden Jokowi membolehkan masyarakat lepas masker ketika berada di tempat terbuka, namun Presiden ke-7 itu tetap mengimbau agar masyarakat tetap mengenakan masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi umum.
Selain itu, Presiden Jokowi menegaskan aturan lepas masker tak berlaku bagi masyarakat rentan, lansia dan pengidap komorbid.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam jumpa persnya.
Jokowi menyarankan agar masyarakat yang mengalami gejala batuk tetap menggunakan masker ketika beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Mengenai kegiatan perjalanan jauh, bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.
Menurut Jokowi keputusan ini diambil oleh pemerintah mengingat bahwa kondisi penanganan Covid-19 yang semakin membaik.
Selain itu data masyarakat yang terpapar Covid-19 juga semakin melandai seiring dengan program vaksinasi yang menunjukan pencapaian positif.
Sumber: disway.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid