Permasalahan tersebut terjadi usai Kamaruddin membandingkan kasus Brigadir J dengan persoalan Ahok yang bercerai dengan Veronica Tan dan menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.
Puput Nastiti Devi diketahui dulunya merupakan ajudan dari Veronica Tan.
Kamaruddin mempertanyakan setelah bercerai dengan Veronica Tan, kapan Ahok dan Puput berpacaran hingga berujung pada pernikahan.
Baca Juga: Polda Jambi Perintahkan Ratusan Personel Datangi Rumah Brigadir J Selama 3 Hari, Waduh Ada Apa?
Ternyata pernyataan Kamaruddin tersebut disebut telah menyinggung rumah tangga Ahok.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy pun meyomasi Kamaruddin dan menunggu permintaan maaf 2x24 jam.
Apabila Kamaruddin tidka melakukan hal itu, kubu Ahok akan melaporkannya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Jika tidak ada permintaan maaf, saya akan membuat laporan polisi. Saya sudah berkonsultasi, menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," tegasnya.
Menanggapi somasi tersebut, Kamaruddin mengaku heran mengapa pernyataan itu dipersoalkan dan dikatakan melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid