Agar proyek IKN dapat terwujud, Jokowi melakukan segala cara, padahal ekonomi Indonesia tengah carut marut akibat pandemi Covid-19 serta krisis global.
Baca Juga: Tak Terima Program Gagal Anies Baswedan Disinggung, Proyek Jokowi Diseret, Jaman Ahok Disorot: Jauh Lebih Parah
Karena hal tersebut, pemerintah kabarnya akan 'menggadaikan' atau menyewakan Gelora Bung Karno (GBK) ke swasta, kemudiaan biayanya digunakan untuk membangun IKN.
Melansir dari Lensa Indonesia, pada 18 April 2022, pemerintah telah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN.
Dalam pasal 117 sampai dengan 122, pemerintah membuka ruang untuk menjual dan melakukan tukar menukar aset Barang Milik Negara (BMN) untuk mendanai pembangunan IKN.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid