Dan pelepasan aset negara itu cukup hanya dengan persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Presiden. Sehingga, tanpa persetujuan DPR RI, sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN.
Menanggapi hal ini, Yan Harahap menyebut bahwa lawatan Jokowi ke China, Jepang, dan Korea Selatan, ternyata belum cukup untuk mebiayai pembangunan IKN.
"Satu persatu aset negara mulai diincar utk ‘digadaikan’ demi kepentingan komersial, utk biayai IKN. Ternyata jalan2 ke LN cari utangan blm cukup utk biayai proyek2 ambisius," pungkasnya yang dikutip dari Twitter @YanHarahap, Senin (1/8).
Satu persatu aset negara mulai diincar utk ‘digadaikan’ demi kepentingan komersial, utk biayai IKN. Ternyata jalan2 ke LN cari utangan blm cukup utk biayai proyek2 ambisius-Tragis! Gelora Bung Karno bakal 'digadaikan' utk biaya IKN, tanpa persetujuan DPR https://t.co/ahh5EDAJzr
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid