POLHUKAM.ID - Semua perusahaan harus mengetahui dan mencatat soal sanksi mengerikan, bila tidak membayar THR dan mencicil THR karyawannya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR maka akan terkena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.
"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga penutupan kegiatan usaha," Pungkas Indah, Senin (18/3/2024).
Selain itu, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menegaskan, jika ada perusahaan yang telat membayar atau mencicil THR maka akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.
"Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ucap Haiyani.
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!