Pada Juni silam, Brotoseno ramai diperbincangkan karena diketahui aktif kembali di Polri. Ia bertugas di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.
Dalam sebuah kesempatan, Ferdy Sambo, yang ketika itu masih aktif sebagai Kadiv Propam, mengatakan, AKBP Raden Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan. Hal itu sesuai dengan hasil sidang kode etik profesi.
Ferdy Sambo mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal terkait sanksi ‘ringan’ itu. Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan.
Baca Juga: Dari Nama-nama ini, Kira-kira Mana yang Ikut Bersekongkol Membunuh Yosua Si Brigadir J dan Jadi Tersangka Berikutnya?
Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas. Selain itu, AKBP Brotoseno menerima keputusan sidang dan tidak mengajukan banding.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy Sambo pada sekitar Mei silam.
Sumber: sultra.jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid