Pasalnya, istilah dan pejenamaan berbeda dengan motto. Untuk itu, Sugiyanto meminta DPR dan DPRD DKI untuk bersikap.
Baca Juga: Sibuk Ganti Nama RSUD, Ternyata Ada Puluhan Kelurahan Belum Miliki Puskesmas, Relawan Ganjar: Pak Anies, Sudahi Gimmick Akhir Jabatan!
“Alasan penjenamaan "Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ sebagai motto atau semboyan, ataupun slogan tidak tepat,” kata SGY pangilan akrab Sugiyanto melalui ketrangannya, Sabtu (6/8/2022).
Selain itu, SGY menegaskan patut diduga penyebutan istilah motto atas penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ adalah hanya untuk pembenaran dan meredam kritik masyarakat.
Lebih lanjut, SGY menerangkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online diketahui, penjenamaan berasal dari kata jenama yang berarti, merek atau jenis.
Penjenamaan dapat juga berarti pencitraan merk. Dalam bahasa inggris disebut dengan istilah branding.
Penjenamaan lebih digunakan dalam praktik di dunia bisnis, sektor publik (pemerintahan) dan bahkan organisasi nirlaba.
Penjenamaan adalah bagian kecil dari pemasaran yang salah satu tujuannya adalah untuk membangun citra baik organisasi dibenak khalayak.
“Sedangkan kata motto atau juga semboyan adalah kalimat, frasa, atau kata sebagai semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi," terangnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid