Soleman mengaku khawatir jika Irjen Ferdy Sambo hanya akan berhenti di pemeriksaan etik, tidak sampai pidana.
Baca Juga: Bharada E Merasa Bersalah Beri Keterangan Palsu, Pakar: Dari Semua Orang di TKP, Dia Pangkatnya Paling Rendah, Posisinya Sangat Lemah..
"Kenapa tidak langsung ke situ (pidana) saja? Kenapa harus masuk ke etik dulu? Karena kalau ke etik dulu, dia (kasus Sambo) bisa berhenti di situ," ujar Soleman seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
Menurut Soleman, Irjen Ferdy Sambo juga bisa langsung dikenakan pasal pidana karena diduga melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Itu kan betul tadi (dugaan perusakan CCTV), mengapa tidak langsung pidana?” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu kemarin, Ferdy Sambo ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob hingga 30 Hari kedepan. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid