Bharada E dikenai pasal 55 KUHP sebagai pasal juncto dimana Bharada E juga ikut serta menembak Brigadir J menjadi pelaku.
Baca Juga: Kesaksian Bharada E Diragukan, Refly Harun: Kalau Hanya Dia yang Menembak, Jalan Kasus Bisa Berubah...
Prof. Mudzakir menjelaskan dalam pasal 55 tersebut ada dua kategori pelaku, yaitu pelaku lapangan atau eksekutor dan ada pelaku menyuruh lakukan.
Adapun syarat dalam jenis pelaku menyuruh lakukan yaitu yang disuruh untuk mengeksekusi tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
“Menyuruh lakukan itu syaratnya apa? Yang disuruh untuk berbuat itu tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana,” ujar Mudzakir di diskusi Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (9/8).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid