Ikuti Perintah Tembak Brigadir J Hingga Jadi Tersangka, Bharada E Bisa Bebas Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 12:40 WIB
Ikuti Perintah Tembak Brigadir J Hingga Jadi Tersangka, Bharada E Bisa Bebas Pidana, Ini Kata Pakar Hukum

Guru besar UII itu lantas menyoroti apakah Bharada E berada di posisi di mana dia tidak bisa menolak perintah menembak atau tidak.

Jika terbukti Bharada E berada dalam kondisi tidak bisa menolak perintah, maka ada kemungkinan Bharada E tidak bisa dipidana.

“Kalau itu yang terjadi bahwa dia tidak punya hak untuk itu (menolak), maka mestinya adalah dia tidak bisa dipidana disebabkan karena melaksanakan perintah yang asumsi perintah itu adalah benar dan dia tidak punya hak tolak,” ujar Mudzakir.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar