Untuk diketahui, Pengacara Bharada E telah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama ke LPSK. Bharada E berharap LPSK bersedia menerima permohonan perlindungannya.
"Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK," kata Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E, Senin (8/8/2022).
Ia mengatakan, setelah LPSK menerima permohonan untuk menjadi justice collaborator, pihak Bharada E diminta untuk menjelaskan fakta-fakta baru. Seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat di dalam kasus tersebut.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata Burhanuddin.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid