Hal itu ditanggapi Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya. Dalam video di akun YouTubenya, Refly Harun menyebutkan bahwa jika dari awal kasus tersebut dianggap sebagai pembunuhan, justru tersangkanya sudah pasti ada satu gerombolan atau satu tersangka.
Baca Juga: Benny Mamoto Mengelak, Dibalas Sindiran Pedas dari Mantan BAIS TNI: Kompolnas Seakan Gak Ada Manfaatnya dan Hanya Menjadi Corong Porli!
"Kalau seandainya ini dianggap pembunuhan maka hanya ada satu grup atau satu orang tersangka kan kira-kira begitu," tutur Refly Harun melalui akun YouTube pribadi miliknya pada Jumat (12/8).
Lanjut, skenario yang makin menjalar, justru menjadi sesuatu yang merujuk pada menghalangi agar kasus tersebut terkuak.
"Kalau dia misalnya matinya orang tapi setelah kasus ini berjalan kemana-mana, ada grup baru yaitu yang menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice dan ini bisa siapa aja," ujar Refly Harun.
"Kalau di sini mungkin pangkatnya yang tinggi punya potensi cuma satu orang, ini bisa banyak sekali di sini kalau bicara abstruction of Justice," tandas Refly Harun.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Brigadir J memunculkan dugaan telah terjadinya obstruction of justice.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid