Muncul Dugaan Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Refly Harun: Bisa Siapa Pun yang Termasuk!

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 23:40 WIB
Muncul Dugaan Ada Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Refly Harun: Bisa Siapa Pun yang Termasuk!

Terkait hal tersebut, tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami kemungkinan itu.

Saat ini, tim khusus yang sudah terbentuk itu berhasil menetapkanĀ  empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, dari keterangan Listyo Sigit ada 10 anggota Polri berkepangkatan tinggi lain, yang bersekongkol dengan mantan Kadiv Propam itu, untuk melakukan penghalang-halangan proses pengungkapan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Dahsyat! Merebak Spekulasi Liar dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Denny Siregar: Ataukah Ini Akibat Kecemburuan Sesama Pria?

10 orang tersebut merujuk pada obstruction of justice atau tindak pidana yang menghalangi proses hukum

Ketentuan mengenai obstruction of justice ini dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 221 KUHP dan pasal 21 -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler