Secara urutan eks Kepala Paminal Brigjen Hendra Kurniawan melaporkan ke Budhi Herdi Susianto yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan, dan Kapolres Jaksel lapor pada Polda Metro Jaya.
"Padahal harusnya Kapolres Jakarta Selatan secara hirarkis harus melapor ke Polda Metro Jaya, mungkin itu maksud dari Baranusa ini," beber Refly.
Sementara itu, penonaktifan terhadap Fadil Imran disinggung tidak harus dilakukan, yang paling harus disorot adalah kasus Brigadir Yoshua.
"Kalau saya ditanyakan yang penting tuh bukan copot mencopot, yang paling penting adalah kasus ini selesai, yang benar dinyatakan benar, yang salah tidak boleh dibenarkan," pungkasnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid