Sebelumnya, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga: Sah! LPSK Beri Perlindungan Kepada Bharada E, Hasto Atmojo: Dia Bersedia Bongkar Peran Atasannya
Namun, menurut Nasrullah, Indonesia tidak mengenal justice collaborator, melainkan hanya mengengal istilah saksi mahkota.
“Sebenarnya gini, dalam sistem hukum kita tidak dikenal justice collaborator itu. Kita hanya mengenal saksi mahkota," ujarnya di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan pada Senin (15/8).
Nasrullah menjelaskan bahwa justice collaborator hanya dikenal di sistem hukum anglo saxon sedangkan sistem hukum Indonesia tidak berkiblat pada sistem tersebut.
Hanya saja, di Indonesia istilah justice collaborator memang sering digunakan. Tetapi, untuk payung hukumnya memang belum ada.
Setidaknya peraturan yang terkait justice collaborator ini seharusnya tertuang dalam KUHAP. Penggunaan istilah tersebut masih dalam peraturan-peraturan Mahkamah Agung.
“Namun sayangnya, cantolan hukumnya itu belum ada berupa Undang-Undang, masih dalam peraturan-peraturan Mahkamah Agung,” ujar Nasrullah.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos