POLHUKAM.ID - Proses hukum penyiram tinja ke rumah tetangga di Sidoarjo berlanjut. Keluarga korban menggugat pelaku, Masriah, secara perdata sebesar Rp1 miliar.
Pengacara korban, Dimas Pangga Putra, mengatakan, dasar hukum gugatan perdata tersebut yakni Pasal 1365 KUHPerdata. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Dimas mengatakan, gugatan dilayangkan karena korban, Wiwik, mengalami kurugian material dan tekanan batin selama bertahun-tahun. Kerugian tersebut kata Dimas, tidak sebanding dengan hukuman penjara satu bulan terhadap pelaku.
"Kami minta ganti kerugian sebesar Rp1 Miliar. Ini terkait tekanan batin dan penderitaan yang dialami oleh Bu Wiwik. Karena sejak 2016 hingga 2023 menghirup bau kotoran," katanya, Senin (3/7/2023).
Dimas juga mengatakan, selama tujuh tahun dizalimi pelaku, korban mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp130 juta. Total kerugian itu dialami karena air kencing dan kotoran manusia yang disiramkan pelaku membuat pagar rumah, sofa dan cat rumah rusak.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid