POLHUKAM.ID - MPR diminta batalkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Tahunan yang akan digelar, Jumat (15/8/2025) mendatang.
Permintaan itu datang dari para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Selasa (12/8/2025), melalui sepucuk surat yang mereka kirim ke MPR.
“Karena jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan buah dari konspirasi jahat yang dilakukan oleh Jokowi saat menjabat Presiden, Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, dan Gibran sendiri,” kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus dalam rilisnya, Selasa (12/8/2025).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah langkah yang telah mereka lakukan sebelumnya, di mana pada 10 Oktober 2024 telah menyampaikan surat kepada MPR agar dalam Sidang MPR 20 Oktober 2024 tidak melantik Gibran sebagai Wapres, dengan alasan proses pencalonannya cacat konstitusi sehingga posisi putra sulung Jokowi itu berhalangan tetap.
“Namun, MPR tetap melantik Gibran dengan mengabaikan aspirasi rakyat,” sesal Petrus.
Oleh karena itu, pada 2 Juli 2025, mereka mendatangi Kantor Wapres untuk menyampaikan somasi kepada Gibran agar mundur dalam tempo 7 hari.
“Namun kenyataannya Gibran tidak mundur juga, sehingga permasalahan ini harus dibawa ke MPR Sidang Tahunan digagendakan untuk mendiskuakifikasi jabatan Wapres Gibran,” tegasnya.
Tuntutan dimaksud, kata Petrus, bukan dalam ranah pemakzulan, melainkan ranah pembatalan atau diskualifikasi yang sepenuhnya menjadi wewenang MPR, berdasarkan ketentuan Pasal 427 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akibat pelanggaran konstitusi dan UU dalam proses pencalonan Gibran.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur