Keempat, menghimpun kembali bukti-bukti termasuk CCTV yang dianggap tidak berfungsi, apakah hal itu benar atau rekayasa. Perlu pendalaman peran Propam atau Satgassus. Ada simpul Kapolda Irjen Fadil Imran, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, simpul Pangdam dan BIN, serta simpul “ghost rider” Land Cruiser hitam dan 2 mobil Avanza bukan milik Kepolisian.
Muncul dugaan bahwa kasus Km 5O bukan semata masalah hukum tetapi politik, karenanya arah dan sasaran tertuju pada pengambil kebijakan politik. Untuk membersihkan dan menuntaskan kasus ini, maka Presiden sebagai Kepala Pemerintahan perlu menginstruksikan pengusutan ulang secara terbuka, obyektif dan transparan.
Kejahatan pada kasus Duren Tiga sulit untuk dielakkan sangat berkaitan dengan kasus Km 50. Bangsa, khususnya umat Islam Indonesia menunggu penuntasan secara benar atas kasus Km 50. Kualifikasinya adalah unlawful killing atau crime against humanity. Pelanggaran HAM berat.
Dengan diawali Instruksi Presiden kepada Kapolri, maka pengusutan kembali dapat segera dijalankan.
Jangan tutup-tutupi kebiadaban Km 50.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 16 Agustus 2022
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid