Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Ditahan: Karena Masih Ada Surat Sakit yang..

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Terbukti Terlibat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Ditahan: Karena Masih Ada Surat Sakit yang..

"Brigadir J bahkan masih membantu bu Putri beres2 didetik terakhir PEMBUNUHANNYA. TAK DITAHAN, Putri Candrawathi belum dapat DITAHAN oleh POLRI karena masih ada SURAT SAKIT yg belum habis MASA BERLAKUnya," pungkasnya.

TAK DITAHANPutri Candrawathi belum dapat DITAHAN oleh POLRI karena masih ada SURAT SAKIT yg belum habis MASA BERLAKUnya pic.twitter.com/T1JsHBKvNY

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasun Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Status hukum istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu disampaikan melalui konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (19/8/2022).

Status baru Putri Candrawathi itu diumumkan setelah Timsus melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali pada pekan ini. Pemeriksaan Putri berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar