Henry Hernando telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP soal penganiayaan bukan 338 KUHP untuk pembunuhan. Adapun dengan membawa pisau yang sepertinya dipersiapkan sangat mungkin untuk dikenakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bukankah tersangka kesal karena korban sering parkir di depan rukonya. Artinya ada dendam. Penusukan berkali-kali ke leher, dada, dan perut itu bukan penganiayaan. Pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Aseng layak dihukum mati !
Seorang Purnawirawan telah dibunuh sadis tanggal 16 Agustus 2022. Pelakunya seorang pengusaha. Jika tidak dikuak kasusnya oleh rekan seangkatannya Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, maka nampaknya kasus ini akan adem-adem saja. Ada rasa kesengajaan untuk menutupi atau “melindungi”. Benar atau tidak, Kepolisian harus menyidik dengan terbuka dan transparan.
Jangan ada cerita Sambo di Bandung. Keadilan harus ditegakkan walaupun ia adalah teman macan, singa, ataupun naga. Pembunuhan Letkol TNI (Purn) Muhammad Mubin oleh Henry Hernando bukan kasus sederhana. Purnawirawan TNI pun tentu tidak mungkin bisa tinggal diam atau berpangku tangan. Martabat yang terinjak oleh arogansi pengusaha keturunan yang bertindak sadis.
Polisi menghadapi ujian kejujuran dan kerja profesional. Di tengah bobroknya mental penyiksa dan perekayasa sejenis Irjen Ferdy Sambo dan squad jahatnya.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 20 Agustus 2022
Sumber: suaranasional.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid