Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tiga Hal Ini Bikin Putri Candrawati Bisa Diancam Hukuman Mati

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tiga Hal Ini Bikin Putri Candrawati Bisa Diancam Hukuman Mati

Lima orang itu adalah Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf, serta terakhir istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Baca Juga: Terang Benderang, Ternyata Begini Peran Putri Candrawathi Dalam Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Putri Candrawathi menjadi nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Putri yang awalnya tidak terkait dalam kasus ini akhirnya dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut.

Setidaknya ada 3 hal yang bisa menjerat  Putri Candrawathi dalam kasus ini:

Ikuti skenario Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaksan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Putri ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Halaman:

Komentar

Terpopuler