Pemerintah Naikan Pajak Kalangan Super Tajir Alias Crazy Rich

- Kamis, 19 Mei 2022 | 16:20 WIB
Pemerintah Naikan Pajak Kalangan Super Tajir Alias Crazy Rich

Dia menegaskan akan juga membidik pajak dari harta yang dimiliki kalangan tersebut. Ia memastikan ini bagian dari keadilan dalam perpajakan. Menurut Menteri Keuangan hal ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Dampak Pandemi Covid-19 Akan Sosial dan Ekonomi Harus Segera Dihadapi

"Kalau yang naturanya gede-gede karena sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umurnya 2 tahun udah diberi pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran sama orang tuanya," terang Sri Mulyani. 

Baca Juga: AS, Inggris, dan Kanada Walk-Out Saat Delegasi Rusia Berbicara, Ini Kata Sri Mulyani

Ini yang menjadi target Sri Mulyani untuk bisa dipajaki. Alasannya kembali untuk keadilan dalam perpajakan yang berlaku di Indonesia.

"Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itulah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan," ungkapnya. 

Sebelumnya, kebijakan pengenaan PPh natura tertuang di Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Halaman:

Komentar