Polri Serahkan Berkas Perkara Sambo Cs ke JPU, Ferdinand Hutahaean Senggol Kasus Roy Suryo: Kapan Diserahkan? Biar Mas KRMT...

- Senin, 22 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Polri Serahkan Berkas Perkara Sambo Cs ke JPU, Ferdinand Hutahaean Senggol Kasus Roy Suryo: Kapan Diserahkan? Biar Mas KRMT...

Adapun laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022 dan laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Roy Suryo pun ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 dan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: 'Ojo Dibandingke' Bikin Kemenkumham Bergoyang, Umar Hasibuan Kritik Pedas: Inget Rakyat Susah Pak!

Kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan akhirnya menahan Roy Suryo pada Jumat (5/8) hingga 20 hari ke depan. Alasan penahanan ini karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lainnya. 

"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," tegas Zulpan.

Terimakasih Polri yg sdh menyerahkan Berkas Perkara F Sambo dkk ke Jaksa Penuntut Umum utk diteliti.Ijin bertanya, Berkas Perkara KRMT ROY SURYO yg mudah diungkap itu kapan diserahkan ke JPU? Biar Mas KRMT dan Pelapor dpt keadilan.@KejaksaanRI @DivHumas_Polri

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler