Gus Umar menyayangkan di Indonesia, KPK hanya bisa menangkap sekelas kepala daerah dan rektor.
Baca Juga: Nah Loh.. Pemerintah Berencana Naikkan Harga BBM, Anak Buah AHY Malah Ungkit Gaji PNS Gak Pernah Naik 3 Tahun Terakhir
Hal itu disampaikan Gus Umar lewat akun Twitter pribadinya, pada Rabu 24 Agustus 2022.
"Najib razak dipenjara 12 tahun. Malaysia spektakuler. Disini @KPK_RI bisanya cuma nangkap kepala daerah dan rektor. @paijodirajo," ujar Gus Umar.
Najib razak dipenjara 12 tahun. Malaysia spektakuler. Disini @KPK_RI bisanya cuma nangkap kepala daerah dan rektor. @paijodirajo pic.twitter.com/mD6kk1fuw4
Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Selasa (23/8), kalah dalam banding terakhirnya dalam kasus korupsi terkait dengan penjarahan dana negara 1MDB. Pengadilan tinggi dengan suara bulat menegakkan hukuman penjara 12 tahun.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid