Malaysia Spektakuler! Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara, KPK Kena Semprot: Di Sini Bisanya Cuma Tangkap Kepala Daerah Sama Rektor..

- Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Malaysia Spektakuler! Najib Razak Dihukum 12 Tahun Penjara, KPK Kena Semprot: Di Sini Bisanya Cuma Tangkap Kepala Daerah Sama Rektor..

Gus Umar menyayangkan di Indonesia, KPK hanya bisa menangkap sekelas kepala daerah dan rektor.

Baca Juga: Nah Loh.. Pemerintah Berencana Naikkan Harga BBM, Anak Buah AHY Malah Ungkit Gaji PNS Gak Pernah Naik 3 Tahun Terakhir

Hal itu disampaikan Gus Umar lewat akun Twitter pribadinya, pada Rabu 24 Agustus 2022.

"Najib razak dipenjara 12 tahun. Malaysia spektakuler. Disini @KPK_RI bisanya cuma nangkap kepala daerah dan rektor. @paijodirajo," ujar Gus Umar.

Najib razak dipenjara 12 tahun. Malaysia spektakuler. Disini @KPK_RI bisanya cuma nangkap kepala daerah dan rektor. @paijodirajo pic.twitter.com/mD6kk1fuw4

Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Selasa (23/8), kalah dalam banding terakhirnya dalam kasus korupsi terkait dengan penjarahan dana negara 1MDB. Pengadilan tinggi dengan suara bulat menegakkan hukuman penjara 12 tahun.

Halaman:

Komentar