Berdasarkan penjelasan Hakim, Alvin Lim terbukti bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan dokumen, hal ini dibandingkan dengan kasus pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gempar! Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Ungkap Keanehan Kasus Alvin Lim
Mantan pegawai Kejagung Pinangki Sirna Malasari terlibat kasus Djoko Tjandra, dia terbukti mencuci uang dan menerima suap, serta divonis 4 tahun penjara.
"Kok bisa kenanya cuma 4 tahun, kalau kita bandingkan dengan kasus Pinangki, Pinangki itu adalah kasus yang melibatkan pejabat publik, menerima suap dalam jumlah besar."
"Tapi kemudian cuma kena 4 tahun penjara, bandingkan dengan Alvin Lim ini, yang katanya hanya soal pemalsuan dokumen, tapi kena 4,5 tahun," ungkap Refly.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid